Rabu, 30 Juni 2010

Metode Mengajar Yang Mengasikkan, Menyenangkan, dan Menghasilkan

Foxfire: Metode Mengajar Yang Mengasikkan, Menyenangkan, dan Menghasilkan

Filosofi konstruktivisme perlu diketahui guru. Metode pembelajaran inquiry, discovery, dan juga contextual learning, perlu diperkenalkan dan dilatihkan kepada para guru kita. Leadership kepada sekolah juga perlu memberi dukungan terhadap perubahan di sekolah

(Prof. Suyanto, Ph.D, Universitas Negeri Yogyakarta: Kompas, 6 Oktober, 2003

Ada satu metode mengajar yang cukup unik, yang sebenarnya sangat mungkin dapat dicoba untuk diterapkan dalam proses belajar mengajar di dalam kelas. Karakteristik ”siswa aktif” amat menonjol dalam metode ini. Demikian juga dengan karakteristik ”menyenangkan”. Pendek kata metode ini dapat diterapkan di dalam proses belajar mengajar yang menggunakan pendekatan PAKEM. Metode ini dikenal dengan nama foxfire.

Pengertian

Metode foxfire sebenarnya merupakan metode penugasan atau pemberian tugas kepada peserta didik untuk melakukan kajian kemasyarakatan ke suatu daerah, kemudian hasil kajian itu disusun dalam bentuk tulisan singkat, dan akhirnya diterbitkan sebagai bentuk laporan. Tentu saja, materi penugasan tersebut adalah yang terkait dengan materi pelajaran yang diajarkan.

Tujuan

Tujuan yang akan dicapai dengan menggunakan metode ini adalah untuk (1) meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya menjaga warisan sosial dan budaya masyarakat, (2) meningkatkan keterampilan siswa dalam proses pengumpulan data, dan (3) meningkatkan keterampilan menulis.

Latar Belakang (Amerika Serikat) berusaha mengajarkan mengarang yang lebih relevan kepada para siswanya dengan cara melibatkan mereka dalam kegiatan studi tentang daerah pegunungan di daerah itu, yakni terntang masyarakat dan adat-istiadatnya. Karangan karya para siswa itu kemudian diterbitkan oleh sebuah majalah. Para siswa menamakan cara ini dengan istilah foxfire, setelah para siswa berhasil menulis karangan tentang keindahah bunga pegunungan di daerah itu. Para siswa menyambut cara ini dengan penuh semangat. Mereka secara aktif mengumpulkan data dan membuat karangan tentang apa yang mereka temukan di daerah itu. Penerbitan hasil karya mereka telah memberikan dorongan kepada mereka untuk bekerja dengan keras, bekerja sama untuk mencapai hasil yang bermanfaat. Sejak itulah banyak penerbit yang membukukan hasil karya siswa, dan sejak saat itu foxfire banyak ditiru oleh berbagai proyek, tidak saja di Amerika Serikat, tetapi juga di seluruh dunia. Foxfire telah mengubah data yang telah terkumpul menjadi karya yang dapat disumbangkan dalam bentuk informasi yang berharga tentang daerah itu, dan telah mendorong siswa untuk bekerja keras, baik dalam pengumpulan data maupun dalam penulisan karangan yang akan diterbitkan.

Persyaratan, Kebaikan, dan Kelemahan

Ada dua persyaratan utama untuk dapat menerapkan metode foxfire ini. Pertama, guru harus bersedia untuk bekerja sama dengan siswa sebagai mentor yang membimbing dan memberikan petunjuk kepada siswa. Kedua, hasil kegiatan pengumpulan data harus diadministrasikan dengan baik untuk memudahkan pekerjaaan guru dan siswa.

Metode mengajar ini memiliki kelebihan yang luar biasa. Pertama, para siswa akan memiliki keterampilan dalam proses pengumpulan data lapangan. Kedua, para siswa akan memiliki keterampilan dalam menulis. Ketiga, terjadi kerja sama sinergis antara sekolah dengan penerbit. Keempat, memberikan bekal keterampilan kepada siswa untuk dapat memperoleh penghasilan melalui menulis. Kelima, jika hasil karya siswa tersebut dapat diterbitkan dan laku dijual, maka kegiatan siswa ini akan dapat menghasilkan pendapatan yang luar biasa (generate income).

Meskipun demikian, metode mengajar ini memang memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut. Pertama, memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga menyulitkan bagi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk membuat jadwal yang dapat mengakomodasi pelaksanaan metode ini. Kedua, memerlukan guru yang benar-benar memiliki kemampuan untuk membimbing siswa untuk dapat menulis.

Langkah-langkah Kegiatan Penerapan Metode Mengajar

Langkah-langkah proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan PAKEM dapat dilakukan sebagai berikut:

Langkah pertama: Persiapan. Sudah barang tentu, pendidik telah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sebagai persiapan formal untuk menerapkan metode mengajar ini. Guru juga telah mempersiapan semua perangkat media, alat, dan prasyarat lain yang diperlukan untuk melaksanakan metode ini, misalnya (1) surat perizinan (jika diperlukan), (2) contoh instrumen wawancara yang akan digunakan oleh siswa, (3) contoh tulisan tentang kisah seorang pekerja keras yang berhasil di suatu desa, contoh ”Petani Pepaya” (Kompas, 19 April 2007), ”Pedagang Bunga”, dan sebagainya. Metode mengajar ini akan dilaksanakan dengan membawa siswa untuk mengikuti oubond ke suatu daerah pedesaan. Anak-anak selama sehari atau dua hari untuk mengumpulkan data dan informasi tentang mata pencaharian penduduk, dan kemudian menuliskan tentang apa-apa yang dapat diperoleh dari kegiatan tersebut. Langkah persiapan ini dilakukan oleh guru jauh sebelum proses pembelajaran dimulai.

Langkah kedua: Membuka pelajaran (appersepsi atau set induction). Jangan lupa memberikan salam kepada semua siswa. Beritahukan kepada siswa bahwa untuk pelajaran kali ini, para siswa akan diajak untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan metode yang belum pernah dilakukan, yakni yang disebut sebagai foxfire. Berikan kepada siswa tentang metode foxfire ini secara jelas. Metode mengajar ini sudah cukup efektif dapat dilaksanakan untuk siswa kelas tinggi di Sekolah Dasar, misalnya kelas V dan VI. Topik mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang akan diajarkan misalnya adalah ”Mata Pencaharian”. Ada beberapa informasi yang harus disampaikan kepada siswa.

1. Guru menjelaskan bahwa para siswa dalam waktu sehari dua hasil akan diajak untuk mengumpulkan data tentang mata pencaharian penduduk desa. Para siswa diberikan keterampilan untuk mengumpulkan data dengan cara melakukan wawancara dengan masyarakat desa. Bahkan kalau perlu melakukan observasi partisipatif, misalnya ikut memerah susu sapi, ikut menanam padi, atau ikut membuat barang-barang keterampilan, dan sebagainya. Metode ini dalam beberapa hal sama dengan metode widyawisata atau sinau wisata, atau sekarang banyak dikenal dengan outbound di daerah alam pegunungan, di daerah pedesaan. Kalau perlu untuk melaksanakan kegiatan ini dibentuk panitia kecil, atau pembagian tugas untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siswa dengan didampingi oleh dewan pendidik.

2. Untuk dapat menulis tentang data yang berhasil dikumpulkan, para siswa diberikan keterampilan dasar tentang menulis. Misalnya membuat kalimat aktif secara singkat dalam bentuk S/P/O atau subyek-predikat-obyek. Anak-anak dibiasakan dapat menulis kalimat aktif, singkat dan tidak bertele-tele. Guru menjelaskan metode 5H dan 1W atau enam aspek yang penting dalam membuat karangan, yakni apa, dimana, siapa, when, mengapa, dan bagaimana. Apa yang terjadi, dimana kejadian itu, siapa yang terlibat dalam kejadian itu, kapan terjadinya, mengapa hal itu terjadi, dan bagaimana proses kejadian itu.

3. Hal yang sangat penting untuk dijelaskan kepada siswa adalah tentang rencana penerbitan semua tulisan yang dihasilkan dari kegiatan ini. Kalau ada penerbit yang akan menerbitkan tulisan tersebut, maka sekolah akan menerbitkan dalam bentuk buletin sekolah, atau juga dapat dipajangkan di majalah dinding yang dikelola oleh para siswa.

Langkah Ketiga: Guru dan siswa berangkat ke daerah yang telah ditetapkan. Dengan bimbingan beberapa guru yang dilibatkan dalam kegiatan ini, siswa mulai melakukan kegiatan pengumpulan data dengan menggunakan instrumen wawancara yang telah diberikan kepada siswa. Ada beberapa siswa yang bertugas mengambil gambar dengan menggunakan handycam dan tustel yang sengaja mereka bawa. Dengan semangat, para siswa mecari dan menemui responden yang telah ditetapkan. Minimal siswa harus dapat mewawancari, misalnya 5 (lima) responden di daerah itu. Jika ada kesempatan, para siswa dapat melakukan kegiatan observasi partisipatif bersama penduduk di daerah itu, misalnya ikut menanam padi, ikut memanen kopi, ikut memerah susu sapi, dan kegiatan lainnya. Kegiatan ini akan lebih dapat memberikan pengalaman belajar yang sangat menyenangkan dan mengesankan bagi siswa. Setelah kegiatan pengumpulan data dan informasi selesai dilaksanakan, maka para guru dan siswa kembali ke sekolah dengan menggunakan transportasi yang telah disiapkan. Selama perjalan pulang pergi para siswa dan guru dapat bernyanyi dengan girangnya. Pesawat televisi di bus biasanya dapat memutar lagu-lagu karaoke yang sangat bermanfaat untuk kegiatan yang menyenangkan ini. Lagu-lagu dan permainan pramuka dapat juga digunakan untuk menggairahkan semangat para siswa.

Langkah keempat: Pengolahan data dan informasi yang berhasil dikumpulkan kemudian dapat dilakukan di sekolah. Para siswa mengisi tabel yang telah disiapkan, menjumlah data statistik, menghitung prosentase, mengumpulkan foto yang berhasil dicetak, bahkan dapat pula membuat grafik yang diperlukan. Dari hasil pengolahan data dan informasi itulah kemudian dibuatkan tulisan. Para guru perlu memberikan bimbingan kepada siswa bagaimana menulis dengan baik. Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada siswa untuk melakukannya sendiri. Jangan sekali-kali membuatkan tulisan untuk siswa. Biarkan siswa membuat konsepnya, lalu berikan kepada teman lainnya untuk membaca dan mengoreksi tulisan tersebut. Tulisan itu dikoreksi juga oleh para guru. Akan lebih baik lagi jika semua itu dapat dikerjakan di ruang laboratorium komputer. Kalau para siswa belum mempunyai kemampuan menulis dengan mesin ketik atau menggunakan program Micorsoft Word di komputer, para siswa dapat menulis di kertas biasa. Itu sudah terlalu cukup.

Langkah Kelima: Adakan diskusi kelas untuk membahas hasil pekerjaan siswa tersebut. Berikan kesempatan kepada siswa yang diberikan tugas untuk menulis untuk menjelaskan tentang tulisan yang dihasilkan. Kemudian, berikan kepada semua siswa, atau kepada semua kelompok untuk memberikan komentar dan koreksi terhadap tulisan tersebut. Guru dapat memberikan komentar dan koreksi terhadap tulisan tersebut. Jangan sampai lupa memberikan apresiasi kepada para siswa yang telah melaksanakan kegiatan ini.

Langkah Keenam: Pajanglah semua hasil tulisan siswa tersebut di tempat yang telah ditentukan. Jangan sekali-kali ada tulisan yang tidak dipajang. Berikan kesempatan kepada kelas lain untuk menyaksikan hasil pekerjaan siswa. Ajak kepala sekolah dan guru lainnya untuk memberikan apresiasi terhadap hasil pekerjaan siswa.

Langkah ketujuh: Undang penerbit untuk kemungkinan dapat menerbitkan semua hasil tulisan siswa. Kalau bisa langsung dapat diterbitkan. Kalau perlu dapat diedit terlebih dahulu oleh tim yang dibentuk untuk itu. Kalau tidak dapat diterbitkan oleh penerbit, maka sekolah dapat menerbitkan dalam bentuk majalah sekolah, atau dapat dijadikan bahan untuk penerbitan majalan dinding di sekolah.

Jika hasil tulisan siswa memang layak diterbitkan menjadi buku yang laku dijual di pasar, maka tidak mustahil sekolah akan memperoleh keuntungan yang tidak kecil dari kegiatan ini. Demikian juga dengan siswa. Kalau metode ini dapat berjalan dengan lancar, maka uang yang diperoleh dari kegiatan ini dapat digunakan untuk mengadakan peralatan yang diperlukan oleh siswa, misalnya papan soft board, rak display, dan kalau perlu dapat untuk menambah koleksi bukau di perpustakaan sekolah. Alangkah indahnya kalau ini dapat dicapai. Siapa bilang sekolah tidak dapat memperoleh income yang merupakan hasil dari kristalisasi keringat, para guru dan siswanya. Begitulah kata Tukul? Mudah-mudahan.

Refleksi

Metode mengajar ini memang masih terasa agak asing bagi kebanyakan guru di negeri ini. Tetapi, jika para pendidik dapat mencoba untuk menerapkannya, maka metode itu akan membuat proses pembelajaran berlansung lebih unik dan menarik. Pada awalnya, mungkin akan terasa sulit, karena semua permulaan itu memang sulit. All beginning is difficult. Alah bisa karena biasa. Itulah kuncinya. Mudah-mudahan.

www.suparlan.com.

Bahan Bacaan:

Rice, Marion J. 1987. Modul-modul Ilmu Pengetahuan Sosial Untuk Kurikulum dan Pengajaran. Malang: P3TK, Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis.

Depok, 19 April 2007

Sumber: http://www.suparlan.com/pages/posts/foxfire-metode-mengajar-yang-mengasikkan-menyenangkan-dan-menghasilkan93.php


pembelajaran PAKEM

a. Pengertian PAKEM

Menurut Sidi (2005:71) “PAKEM adalah singkatan dari pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan”.

“Pakem sebagai singkatan pembelajaran aktif, kreatif, dan menyenangkan merupakan pendekatan pengajaran yang mendudukkan siswa sebagai pelaku utama kegiatan pembelajaran” (Karim, 2006:34).

Dalam PAKEM, semua siswa dikondisikan untuk terlibat langsung secara aktif dalam semua kegiatan pembelajaran. Dengan kondisi ini, siswa dituntut kemandiriannya untuk mengalami sendiri objek dan peristiwa yang dipelajari sambil berinteraksi, berkomunikasi, dan melakukan refleksi dalam setiap kegiatan pembelajaran. Tanggung jawab belajar ada pada pundak siswa dan peran guru hanya sebatas ‘learning facilitator’ (pemerakarsa kondisi belajar).

Aktif pengembang pembelajaran ini beranggapan bahwa belajar merupakan proses aktif merangkai pengalaman untuk memperoleh pemahaman baru. Siswa aktif terlibat di dalam proses belajar mengkonstruksi sendiri pemahamannya. Teori belajar konstruktivisme merupakan titik berangkat pembelajaran ini. Atas dasar itu pembelajaran ini secara sengaja dirancang agar mengaktifkan anak. Di dalam implementasinya, seorang guru harus merancang dan melaksanakan kegiatan-kegiatan atau strategi-strategi yang memotivasi siswa berperan secara aktif di dalam proses pembelajaran. Mengapa pembelajaran harus mengaktifkan siswa? Hasil penelitian menunjukkan bahwa kita belajar 10% dari yang kita baca, 20% dari yang kita dengar, 30% dari yang kita lihat, 50% dari yang kita lihat dan dengar, 70% dari yang kita ucapkan, dan 90% dari yang kita ucapkan dan kerjakan serta 95% dari apa yang kita ajarkan kepada orang lain (Dryden & Voss, 2000). Artinya belajar paling efektif jika dilakukan secara aktif oleh individu tersebut.

Sementara itu, Kreatif dimaksudkan sebagai penghasil karya baru sebagai hasil pemikiran sendiri atau kelompok. Karya-karya ini dapat berbentuk tulisan, gambar, grafik, charta, table, atau metode tiga dimensi. Untuk beberapa siswa mungkin mengalami kesulitan untuk menghasilkan karya nyata namun anak-anak ini hanya dapat menghasilkan karya dalam bentuk gagasan, pendapat, dan ucapan. Pada tahap awal, karya ini dapat berbentuk tiruan dan pada tahap lanjutan, karya tiruan ini dapat dimodifikasi sesuai keperluan atau menghasilkan karya yang sama sekali baru, hasil pemikiran orisinal. Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) juga dirancang untuk mampu mengembangkan kreativitas. Pembelajaran haruslah memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, inisiatif, dan kreativitas serta kemandirian siswa sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya. Kemandirian dan kemampuan pemecahan masalah merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh semua bentuk pembelajaran. Dengan dua bekal itu setiap orang akan mampu belajar sepanjang hidupnya. Ciri seorang pembelajar yang mandiri adalah:

a. mampu secara cermat mendiagnosis situasi pembelajaran tertentu yang sedang dihadapinya.

b. mampu memilih strategi belajar tertentu untuk menyelesaikan masalah belajarnya.

c. memonitor keefektivan strategi tersebut. Dan

d. termotivasi untuk terlibat dalam situasi belajar tersebut sampai masalahnya terselesaikan

Selanjutnya, tentang pengertian Efektif dimaksudkan sebagai efektifitas pencapaian tujuan pembelajaran. Setiap kegiatan pembelajaran senantiasa diarahkan pada pencapaian kompetensi-kompetensi tertentu sehingga keberhasilan kegiatan pembelajaran didasarkan pada seberapa jauh tujuan pembelajaran dicapai. Yang terakhir, makna menyenangkan dimaksudkan agar setiap kegiatan pembelajaran diarahkan pada kegiatan yang menyenangkan yang melibatkan semua siswa seperti permainan (game), brainstorming (urun gagasan), brainwriting (urun tulisan), bermain peran, dan kegiatan menyenangkan lainnya. Prinsip ini sesuai dengan peran pedagogis bahwa belajar dalam suasana senang. Jadi berdasarkan pengertian di atas penulis menyimpulkan bahwa Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) adalah salah bentuk metode mengajar yang didalamnya terdapat pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Melalui kegiatan pembelajaran yang bersifat interaksif, siswa dapat berpikir lebih banyak untuk dirinya sendiri, dan memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk persiapan kehidupan masa depannya.

Menyenangkan pembelajaran yang dilaksanakan haruslah dilakukan dengan tetap memperhatikan suasana belajar yang menyenangkan. Mengapa pembelajaran harus menyenangkan? Dryden dan Voss (2000) mengatakan bahwa belajar akan efektif jika suasana pembelajarannya menyenangkan. Seseorang yang secara aktif mengkonstruksi pengetahuannya memerlukan dukungan suasana dan fasilitas belajar yang maksimal. Suasana yang menyenangkan dan tidak diikuti suasana tegang sangat baik untuk membangkitkan motivasi untuk belajar. Anak-anak pada dasarnya belajar paling efektif pada saat mereka sedang bermain atau melakukan sesuatu yang mengasyikkan. Menurut penelitian, anak-anak menjadi berminat untuk belajar jika topik yang dibahas sedapat mungkin dihubungkan dengan pengalaman mereka dan disesuaikan dengan alam berpikir mereka. Yang dimaksudkan adalah bahwa pokok bahasannya dikaitkan dengan pengalaman siswa sehari-hari dan disesuaikan dengan dunia mereka dan bukan dunia guru sebagai orang dewasa. Apa lagi jika disesuaikan dengan kebiasaan mereka dalam belajar.

Selain itu dalam pembelajaran Model Pakem, seorang guru mau tidak mau harus berperan aktif, proaktif dan kreatif untuk mencari dan merancang media/bahan ajar alternatif yang mudah, murah dan sederhana. Tetapi tetap memiliki relevansi dengan tema mata pelajaran yang sedang dipelajari siswa. Penggunaan perangkat multimedia seperti ICT sungguh sangat ideal, tetapi tidak semua sekolah mampu mengaksesnya. Tanpa merendahkan sifat dan nilai multimedia elektronik, para guru dapat memilih dan merancang media pembelajaran alternatif dengan menggunakan berbagai sumber lainnya, seperti bahan baku yang murah dan mudah di dapat, seperti bahan baku kertas/plastik, tumbuh-tumbuhan, kayu dan sebagainya, guna memotivasi dan merangsang proses pembelajaran yang kreatif dan menyenangkan. Dimana Media dan bahan ajar, selalu menjadi penyebab ketidak berhasilan sebuah proses pembelajaran di sekolah. Sebuah harapan yang selalu menjadi wacana di antara para pendidik/guru kita dalam melaksanakan tugas mengajar mereka di sekolah adalah tidak tersedianya ’media pembelajaran dan bahan ajar’ yang cukup memadai. Jawaban para guru ini cukup masuk akal. Seakan ada korelasi antara ketersediaan ’media bahan ajar’ di sekolah dengan keberhasilan pembelajarn siswa. Kita juga sepakat bahwa salah satu penyebab ketidak berhasilan proses pembelajaran siswa di sekolah adalah kurangnya media dan bahan ajar. Kita yakin bahwa pihak manajemen sekolah sudah menyadarinya. Tetapi, sebuah alasan klasik selalu kita dengar bahwa ”sekolah tidak punya dana untuk itu”!. Oleh karena itu seorang giri haruslah memiliki kekretifitasan yang tinggi dalam mengajarnya Dalam merancang sebuah media pembelajaran, aspek yang paling penting untuk diperhatikan oleh seorang guru adalah karakteristik dan modalitas gaya belajar individu peserta didik, seperti disebutkan dalam pendekatan ’Quantum Learning’ dan Learning Style Inventory’. Media yang dirancang harus memiliki daya tarik tersendiri guna merangsang proses pembelajaran yang menyenangkan. Sementara ini media pembelajaran yang relatif cukup representatif digunakan adalah media elektronik (Computer – Based Learning). Selanjutnya skenario penyajian’bahan ajar’ harus dengan sistem modular dengan mengacu pada pendekatan Bloom Taksonomi. Ini dimaksudkan agar terjadi proses pembelajaran yang terstruktur, dinamis dan fleksibel, tanpa harus selalu terikat dengan ruang kelas, waktu dan/atau guru. Perlu dicatat bahwa tujuan akhir mempelajari sebuah mata pelajaran adalah agar para siswa memiliki kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Standar Kompetensi (baca Kurikulum Nasional). Untuk itu langkah/skenario penyajian pembelajarn dalam setiap topik/mata pelajaran harus dituliskan secara jelas dalam sebuah Modul. Dengan demikian diharapkan para siswa akan terlibat dalam proses pembelajaran tuntas (Mastery Learning) dan bermakna (Meaningful Learning).

Kamis, 29 April 2010

PEMETAAN PKP IPA SD

II. Pemetaan keterampilan proses dasar IPA
Keterampilan mengobservasi
Keterampilan mengklasifikasi

Keterampilan mengukur

Keterampilan mengkomunikasikan
Menginferensi / membuat kesimpulan sementara
Keterampilan proses
Dasar IPA Keterampilan memprediksi

Keterampilan mengenal hubungan ruang dan waktu

Keterampilan mengenal hub. Bilangan

Perencanaan penelitian / experiment

Demonstrasi

Praktikum


1. Keterampilan mengobservasi
Definisi :
Keterampilan yang dikembangkan dengan hasil semua alat indera yang kita miliki untuk mengidentifikasi dan memberikan nama sifat –sifat dari objek atau kejadian.
Karakteristiknya seperti menjelaskan sifat-sifat yang dimiliki oleh benda-benda, sistem-sistem dan organisme hidup.
2. Keterampilan mengklasifikasi
Definisi :
Keterampilan yang dikembangkan melalui latihan-latihan mengkategorikan benda-benda berdasarkan pada sifat-sifat benda tersebut. Atau dengan kata lain dapat disebutkan bahwa proses yang digunakan para ilmuwan untuk menentukan golongan benda-benda atau kegiatan.
Karakteristiknya seperti memilih bentuk –bentuk kertas yang berbentuk kubus, gambar-gambar hewan, daun-daun.
3. Ketermpilan mengukur
Definisi :
Suatu kegiatan/ aktivitas yang dikembangkan melalui kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan satuan-satuan yang cocok dari ukuran panjang, luas, isi, waktu, berat, dsb. Atau dapat disebutkan dengan suatu cara yang kita lakukan untuk mengukur observasi.
Keterampilan dalam mengukur memerlukan kemampuan untuk menggunakan alat ukur secara benar dan kemampuan untuk menerapkan cara perhitungan dengan hasil alat ukur.
4. Keterampilan mengkomunikasikan
Definisi :
Menyampaikan hasil pengamatan yang berhasil dikumpulkan atau menyampaikan hasil penyelidikan.
Karakteristiknya seperti mengkomunikasikan deskripsi benda-benda dan kejadian tertentu secara rinci atau siswa diminta untuk mengamati dan mendeskripsikan beberapa jenis hewan kecil.


5. Mengiferensi / membuat kesimpulan sementara
Definisi :
Keterampilan membuat kesimpulan sementara atau menduga atau menyimpulkan secara sementara dengan menggunakan logika untuk membuat kesimpulan dari hasil observasi atau apa yang diobservasi.
6. Keterampilan memprediksi
Definisi :
Meramal secara khusus tentang apa yang akan terjadi pada observasi yang akan datang . Atau membuat prakiraan kejadian atau keadaan yang akan datang yang diharapkan akan terjadi.
7. Keterampilan mengenal hubungan ruang dan waktu
Definisi :
Keterampilan mengenal hubungan ruang dan waktu meliputi keterampilan menjelaskan posisi suatu benda terhadap benda lainnya atau terhadap waktu maupun keterampilan mengubah bentuk dan posisi suatu benda setelah beberapa waktu.
8. Keterampilan mengenal hubungan bilangan
Definisi :
Suatu keterampilan yang meliputi kegiatan menemukan hubungan kuantitatif diantara data dan menggunakan garis bilangan untuk membuat operasi matematika.

9. Perencanaan penelitan / experiment
Definisi :
Merupakan suatu kegiatan atau keterampilan dalam melakukan penelitian atau mengamati dari obyek –obyek yang ada maupun berkaitan. Seperti : penelitian terhadap tumbuhan, hewan, dll. Atau melakukan kegiatan seperti praktikum.
10. Demonstrasi
Definisi :
Merupakan simulasi atau tiruan untuk melakukan suatu percobaan yang biasanya berkaitan dengan ilmu sains. Keterampilan ini dilakukan agar siswa dapat meniru atau mencontoh percobaan – percobaan pada ilmu sains sesuai dengan langkah-langkah.






MATERI PKN SD KELAS 6 SMSTR 1 TNTG LEMBAGA NEGARA

LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA

A. MENGENAL NEGARA

1. PENGERTIAN NEGARA


Mengingat bahwa dahulu manusia selalu ingin hidup dalam kelompok yang biasanya hidup di suatu tempat yang dianggap aman dan memiliki sumber penghidupan bagi kelompoknya. Hidup bersama dalam sebuah kelompok memerlukan seorang pemimpin yang dapat mengatur kehidupan kelompok. Seorang pemimpin mempunyai kekuasaan untuk mengatur anggota-anggota kelompoknya. Kelompok yang awalnya kecil lambat laun semakin besar sehingga membutuhkan sebuah peraturan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan hidup.
Pada kelompok yang lebih besar, manusia membutuhkan seorang pemimpin yang lebih kuat dimana peraturan yang mengaturpun harus berubah. Peraturan yang dibuat selain peraturan lisan terdapat peraturan tertulis untuk menambah daya ikat dan paksa dari peraturan tersebut.

Dalam kelompok yang besar perlu ditata lebih baik, untuk itu perlu dibentuk sebuah organisasi. Organisasi ini memiliki kekuasaann atas orang-orang yang dipimpinnya. Organisasi tersebut disebut dengan Negara. Dalam KBBI, negara diartikan sebagai berkumpulnya orang – orang yang merasa satu bangsa dengan wilayah yang tertentu dan mempunyai pemerintahan yang sah.

2. UNSUR – UNSUR NEGARA
Berdirinya suatu Negara harus meliputi unsur – unsur sebagai berikut :
a. Wilayah Negara
Wlayah Negara merupakan tempat dimana rakyat tinggal menetap dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah sebuah Negara terdiri dari wilayah darat, perairan dan udara.
b. Rakyat Negara
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di wilayah suatu Negara dan wajib patuh pada peraturan dan kekuasaan Negara tersebut. Rakyat ini terdiri dari penduduk asli dan penduduk asing. Penduduik terdiri atas warga Negara dan bukian warga Negara.
c. Pemerintahan Negara
Pemerintah adalah lembaga atau kelompok yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menjalankan kekuasaan Negara berdasarkan Undang – Undang Dasar. Kekuasaan ini bersifat penuh dalam rangka maengatur seluruh kehidupan rakyat tanpa campur tangan dari Negara lain.

3. DASAR NEGARA
Negara memerlukan perangkat UUD yang kuat dan tahan lama agar Negara dapat berdiri kokoh. Negara Indonesia dibangun berdasarkan UUD 1945.atas dasar UUD saja masih tergolong kurang cukup, untuk itu perlu dibangun nilai-nilai dasar sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa dan Negara. Pada alenia ke-4 pad pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa dasar Negara Indonesia adalah pancasila.



4. BENTUK NEGARA
Di dunia terdapat beberapa bentuk Negara. Beberapa Negara di dunia berbentuk kerajaan dimana diperintah oleh seorang raja. Dan Negara berbentuk republic yang diperintah oleh seorang presiden.
Indonesia termasuk Negara yang berbentuk republic. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4 yang menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara berbentuk republic yang berkedaulatan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat untuk suatu jangka waktu tertentu.

5. TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara merupakan sesuatu yang harus diutamakan dalam pembentukan suatu Negara. Tujuan bangsa Indonesia sangat jelas yaitu tertulis pada Pembukaan UUD1945 alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.”

6. KELAHIRAN NKRI

NKRI terbentuk melalui proses yang sangat lama. Pada awalnya, keinginan untuk membentuk membentuk Negara Indonesia lahir dari kesadaran atas penjajahan yang dilakukan oleh bangsa barat (Portugis, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Jepang). Dalam membentuk NKRI hal yang dilakukan pertama adalah membangkitkan kesadaran rakyat Indonesia sebagai satu bangsa dan Negara melalui organisasi-organisasi seperti Boedi Oetomo.
Perjuangan bangsa Indonesia tidak sia-sia karena pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamiorkan kemerdekaannya. Sehingga sejak saat itu bangsa Indonesia lahir sebagai sebuah Negara yang berdaulat, Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B. SUSUNAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Susunan lembaga-lembaga Negara Indonesia sejak amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilihat melalui bagan berikut ini :


















1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Gedung DPR RI dan MPR RI
Berdasarkan UUD 1945 amandemen ke 4 pada pasal 2 menyebutkan bahwa MPR adalah sebuah majelis yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. MPR bersidang sedikitnya bersidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 menyebutkan beberapa tugas dan kewenangan MPR sebagai berikut :
 Mengubah dan menetapkan UUD
 Melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden
 Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kekuasaan MPR sangat besar dalam kehidupan Negara Indonesia yaitu tidak ada lembaga Negara lain yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD selain MPR, serta tidak ada lembaga Negara lain yang dapat melantik serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden kecuali MPR.
Taufik Kemas saat disumpah menjadi ketua DPR RI

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ketua DPR RI Marzuki Alie

DPR merupakan sebuah lembaga Negara yang dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan pasal 19 ayat 1. susunan DPR diatur dengan Undang-Undang sesuai pasal 19 ayat 2. DPR bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun (pasal 19 ayat 3).
Disebutkan bahwa DPR mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Membentuk undang-undang, DPR bekerja sama dengan dengan Presiden
b) Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama Presiden demi mendapat persetujuan bersama
c) Membahas dan menetapkan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) yang diajukan Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD

Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Fungsi Legilasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.
Untuk membuat undang-undang, DPR bekerja sama dengan Presiden. Jika terdapat rancangan undang-undang, maka akan dibahas bersama antara DPR dengan Presiden.
Bila peraturan tersebut disetujui, maka peraturan tersebut akan disahkan oleh pemerintah sebagai peraturan perundang-undangan bagi rakyat.
Di tingkat daerah, DPRD bekerja sama dengan pemerintah setempat, seperti Gubernur dan Bupati atau Walikota, untuk membuat sebuah peraturan bagi daerahnya.

b) Fungsi Anggaran
Fungsi ini berhubungan dengan wewenang DPR dalam menyusun danmenetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden di tingkat pusat atau Rancangan Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten / kota.

c) Fungsi Pengawasan
Fungsi ini mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
 Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintahan.
 Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomondasi penyelesaiannya.
DPR dalam menjalankan tugas sehari-hari terbagi dalam komisi-komisi. Setiap komisi mempunyai lingkup kerja sendiri-sendiri. Mereka biasanya bekerjasama dengan instansi pemerintah atau khalayak masyarakat, seperti pada penjelasan berikut ini :

No Komisi/ Panitia Ruang Lingkup atau Tugas
1 Komisi I Bidang luar negeri, pertahanan, dan informasi
2 Komisi II Pemerintahan, otonomi daerah, dan aparatur Negara
3 Komisi III Bidang Hukum dan keamanan
4 Komisi IV Bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan
5 Komisi V Bidang perhubungan, telekomunikasi, dan pekerjaan umum
6 Komisi VI Bidang industri, perdagangan, investasi, dan BUMN
7 Komisi VII Bidang pertambangan dan lingkungan hidup
8 Komisi VIII Bidang social, agama, dan pemberdayaan perempuan
9 Komisi IX Bidang kesehatan dan tenaga kerja
10 Komisi X Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga
11 Komisi XI Bidang keuangan dan perbankan
12 Panitia anggaran Seputar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN diajukan oleh pemerintah untuk dibahas bersama anggota DPR sampai ditetapkan menjadi UU tentang APBN

Berkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut :
 Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat dengan memperhatikan tata karma, etika, sopan santun, sehingga terdapat kemandirian tanpa campur tangan dari siapapun dalam membuat keputusan.
 Hak Imunitas, adalah hak anggota DPR untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR, baik dengan pemerintah maupun rapat-rapat DPR lainnya.
 Hak bertanya secara lisan maupun tulisan adalah hak anggota DPR untuk bertanya berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR termasuk hak mengajukan usul RUU.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah sebuah lembaga baru sebagai perwakilan atau utusan dari daerah. DPD juga merupakan badan legislasi baru atau pembuat undang-undang dalam Negara Indonesia. Hal itu sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Julah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama, dan jumlah dari anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah DPR RI. DPD sedikitnya bersidang satu kali dalam satu tahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya dengan tata cara yang diatur dalam UU.

Ketua DPD PDIP Jatim Salehmukadar

Tugas DPD dalam UUD 1945 pasal 22D adalah sebagai berikut :
1) Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, an penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta yang berkaitan dengan pertimbagan kekuasaan pusat dan daerah.
2) Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan aerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3) Dapat mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.



4. Presiden dan Wakil Presiden
Pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden disebut sebagai kepala Negara. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam menjadi Presiden dan Wakil Presiden terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
 Harus warga Negara Indonesia asli dan tidak pernah menjadi warga Negara lain.
 Tidak pernah mengkhianati Negara
 Mampu secara fisik dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
 Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
 Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dalam pemilu atau 20 persen suara di setiap provinsi
 Sebelum menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus bersumpah berdasarkan agamanya masing-masing di hadapan MPR dan DPR RI
 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesuadahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.








Hasil amandemen UUD 1945 menyebutkan tentang kepresidenan berisi hal-hal sebagai berikut :
 Menurut system pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung







proses pemilu untuk memilih presiden dan wapres secara langsung.

 Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat
 Presiden tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR
 Presiden bukan berarti dictator, sebab jika Presiden melanggar undang-undang dalam melaksanakan tugasnya, MPR dapat memberhentikan Presiden alam masa jabatannya.


Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan program yang telah dirancangnya sendiri. Presiden menyusun sendiri program pembangunan yang tentunya tidak boleh menyimpang dari tujuan pembentukan NKRI sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.

Suasana pelantikan presiden dan wapres
Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagai berikut :
a. Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara
b. Melakukan korupsi
c. Melakukan penyuapan
d. Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
e. Terbukti tidak ada lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Gambar gedung BPK

BPK adalah suatu lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. BPK dalam menjalankan tugas harus bebas dari campur tangan atau pengaruh siapapun. Hasil pemeriksaan keuangan Negara oleh BPK akan diserahkan kepada DPR RI, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan /atau badan sesuai dengan undang-undang.
Anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. BPK berkedudukan di ibu kota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


6. Kekuasaan Kehakiman
Pada pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan yang merdeka maksudnya adalah kekuasaan yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lain. Kekuasaan kehakiman dibagi dalam dua lembaga peradilan, yaitu peradilan umum dan peradilan khusus.
• Peradilan umum meliputi : Makamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
• Peradilan Khusus meliputi : Peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, dan peradilan hak asasi manusia.

a. Makamah Agung (MA)

Makamah Agung adalah suatu pengadilan tertinggi dari semua lingkup pengadilan di Negara Indonesia. MA bertugas mengadali semua perkara dari Pengadilan Tinggi. Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Gambar gedung MA
Hakim Agung adalah hakim yang memiliki kepribadian baik, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hokum. Pengangkatan Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum ditetapkan oleh Presiden. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara MA serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.



b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga kehakiman baru di wilayah kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. lembaga ini mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Sembilan anggota tersebut diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Pengangkatan Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.
MK mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
2) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar
3) Memutuskan pembubaran partai politik
4) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu


c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara Negara yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, selain itu dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Lembaga KY terdiri dari tujuh orang anggota. Anggota lembaga ini harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hokum serta memiliki integritas serta kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Susunan keanggotaannya diatur dengan undang-undang.