Kamis, 29 April 2010

MATERI PKN SD KELAS 6 SMSTR 1 TNTG LEMBAGA NEGARA

LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA

A. MENGENAL NEGARA

1. PENGERTIAN NEGARA


Mengingat bahwa dahulu manusia selalu ingin hidup dalam kelompok yang biasanya hidup di suatu tempat yang dianggap aman dan memiliki sumber penghidupan bagi kelompoknya. Hidup bersama dalam sebuah kelompok memerlukan seorang pemimpin yang dapat mengatur kehidupan kelompok. Seorang pemimpin mempunyai kekuasaan untuk mengatur anggota-anggota kelompoknya. Kelompok yang awalnya kecil lambat laun semakin besar sehingga membutuhkan sebuah peraturan untuk menjaga ketertiban dan keteraturan hidup.
Pada kelompok yang lebih besar, manusia membutuhkan seorang pemimpin yang lebih kuat dimana peraturan yang mengaturpun harus berubah. Peraturan yang dibuat selain peraturan lisan terdapat peraturan tertulis untuk menambah daya ikat dan paksa dari peraturan tersebut.

Dalam kelompok yang besar perlu ditata lebih baik, untuk itu perlu dibentuk sebuah organisasi. Organisasi ini memiliki kekuasaann atas orang-orang yang dipimpinnya. Organisasi tersebut disebut dengan Negara. Dalam KBBI, negara diartikan sebagai berkumpulnya orang – orang yang merasa satu bangsa dengan wilayah yang tertentu dan mempunyai pemerintahan yang sah.

2. UNSUR – UNSUR NEGARA
Berdirinya suatu Negara harus meliputi unsur – unsur sebagai berikut :
a. Wilayah Negara
Wlayah Negara merupakan tempat dimana rakyat tinggal menetap dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah sebuah Negara terdiri dari wilayah darat, perairan dan udara.
b. Rakyat Negara
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di wilayah suatu Negara dan wajib patuh pada peraturan dan kekuasaan Negara tersebut. Rakyat ini terdiri dari penduduk asli dan penduduk asing. Penduduik terdiri atas warga Negara dan bukian warga Negara.
c. Pemerintahan Negara
Pemerintah adalah lembaga atau kelompok yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk menjalankan kekuasaan Negara berdasarkan Undang – Undang Dasar. Kekuasaan ini bersifat penuh dalam rangka maengatur seluruh kehidupan rakyat tanpa campur tangan dari Negara lain.

3. DASAR NEGARA
Negara memerlukan perangkat UUD yang kuat dan tahan lama agar Negara dapat berdiri kokoh. Negara Indonesia dibangun berdasarkan UUD 1945.atas dasar UUD saja masih tergolong kurang cukup, untuk itu perlu dibangun nilai-nilai dasar sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa dan Negara. Pada alenia ke-4 pad pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa dasar Negara Indonesia adalah pancasila.



4. BENTUK NEGARA
Di dunia terdapat beberapa bentuk Negara. Beberapa Negara di dunia berbentuk kerajaan dimana diperintah oleh seorang raja. Dan Negara berbentuk republic yang diperintah oleh seorang presiden.
Indonesia termasuk Negara yang berbentuk republic. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4 yang menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara berbentuk republic yang berkedaulatan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat untuk suatu jangka waktu tertentu.

5. TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara merupakan sesuatu yang harus diutamakan dalam pembentukan suatu Negara. Tujuan bangsa Indonesia sangat jelas yaitu tertulis pada Pembukaan UUD1945 alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.”

6. KELAHIRAN NKRI

NKRI terbentuk melalui proses yang sangat lama. Pada awalnya, keinginan untuk membentuk membentuk Negara Indonesia lahir dari kesadaran atas penjajahan yang dilakukan oleh bangsa barat (Portugis, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Jepang). Dalam membentuk NKRI hal yang dilakukan pertama adalah membangkitkan kesadaran rakyat Indonesia sebagai satu bangsa dan Negara melalui organisasi-organisasi seperti Boedi Oetomo.
Perjuangan bangsa Indonesia tidak sia-sia karena pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamiorkan kemerdekaannya. Sehingga sejak saat itu bangsa Indonesia lahir sebagai sebuah Negara yang berdaulat, Negara Kesatuan Republik Indonesia.


B. SUSUNAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Susunan lembaga-lembaga Negara Indonesia sejak amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilihat melalui bagan berikut ini :


















1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Gedung DPR RI dan MPR RI
Berdasarkan UUD 1945 amandemen ke 4 pada pasal 2 menyebutkan bahwa MPR adalah sebuah majelis yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. MPR bersidang sedikitnya bersidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota Negara. Segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 menyebutkan beberapa tugas dan kewenangan MPR sebagai berikut :
 Mengubah dan menetapkan UUD
 Melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden
 Memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kekuasaan MPR sangat besar dalam kehidupan Negara Indonesia yaitu tidak ada lembaga Negara lain yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD selain MPR, serta tidak ada lembaga Negara lain yang dapat melantik serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden kecuali MPR.
Taufik Kemas saat disumpah menjadi ketua DPR RI

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ketua DPR RI Marzuki Alie

DPR merupakan sebuah lembaga Negara yang dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan pasal 19 ayat 1. susunan DPR diatur dengan Undang-Undang sesuai pasal 19 ayat 2. DPR bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun (pasal 19 ayat 3).
Disebutkan bahwa DPR mempunyai tugas sebagai berikut :
a) Membentuk undang-undang, DPR bekerja sama dengan dengan Presiden
b) Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama Presiden demi mendapat persetujuan bersama
c) Membahas dan menetapkan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN) yang diajukan Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD

Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
a) Fungsi Legilasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.
Untuk membuat undang-undang, DPR bekerja sama dengan Presiden. Jika terdapat rancangan undang-undang, maka akan dibahas bersama antara DPR dengan Presiden.
Bila peraturan tersebut disetujui, maka peraturan tersebut akan disahkan oleh pemerintah sebagai peraturan perundang-undangan bagi rakyat.
Di tingkat daerah, DPRD bekerja sama dengan pemerintah setempat, seperti Gubernur dan Bupati atau Walikota, untuk membuat sebuah peraturan bagi daerahnya.

b) Fungsi Anggaran
Fungsi ini berhubungan dengan wewenang DPR dalam menyusun danmenetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden di tingkat pusat atau Rancangan Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten / kota.

c) Fungsi Pengawasan
Fungsi ini mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
 Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintahan.
 Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomondasi penyelesaiannya.
DPR dalam menjalankan tugas sehari-hari terbagi dalam komisi-komisi. Setiap komisi mempunyai lingkup kerja sendiri-sendiri. Mereka biasanya bekerjasama dengan instansi pemerintah atau khalayak masyarakat, seperti pada penjelasan berikut ini :

No Komisi/ Panitia Ruang Lingkup atau Tugas
1 Komisi I Bidang luar negeri, pertahanan, dan informasi
2 Komisi II Pemerintahan, otonomi daerah, dan aparatur Negara
3 Komisi III Bidang Hukum dan keamanan
4 Komisi IV Bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan
5 Komisi V Bidang perhubungan, telekomunikasi, dan pekerjaan umum
6 Komisi VI Bidang industri, perdagangan, investasi, dan BUMN
7 Komisi VII Bidang pertambangan dan lingkungan hidup
8 Komisi VIII Bidang social, agama, dan pemberdayaan perempuan
9 Komisi IX Bidang kesehatan dan tenaga kerja
10 Komisi X Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga
11 Komisi XI Bidang keuangan dan perbankan
12 Panitia anggaran Seputar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN diajukan oleh pemerintah untuk dibahas bersama anggota DPR sampai ditetapkan menjadi UU tentang APBN

Berkaitan dengan tugas sehari-hari, anggota DPR memiliki hak-hak antara lain sebagai berikut :
 Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat dengan memperhatikan tata karma, etika, sopan santun, sehingga terdapat kemandirian tanpa campur tangan dari siapapun dalam membuat keputusan.
 Hak Imunitas, adalah hak anggota DPR untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR, baik dengan pemerintah maupun rapat-rapat DPR lainnya.
 Hak bertanya secara lisan maupun tulisan adalah hak anggota DPR untuk bertanya berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR termasuk hak mengajukan usul RUU.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah sebuah lembaga baru sebagai perwakilan atau utusan dari daerah. DPD juga merupakan badan legislasi baru atau pembuat undang-undang dalam Negara Indonesia. Hal itu sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Julah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama, dan jumlah dari anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah DPR RI. DPD sedikitnya bersidang satu kali dalam satu tahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya dengan tata cara yang diatur dalam UU.

Ketua DPD PDIP Jatim Salehmukadar

Tugas DPD dalam UUD 1945 pasal 22D adalah sebagai berikut :
1) Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, an penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta yang berkaitan dengan pertimbagan kekuasaan pusat dan daerah.
2) Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan aerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3) Dapat mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.



4. Presiden dan Wakil Presiden
Pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden disebut sebagai kepala Negara. Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam menjadi Presiden dan Wakil Presiden terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
 Harus warga Negara Indonesia asli dan tidak pernah menjadi warga Negara lain.
 Tidak pernah mengkhianati Negara
 Mampu secara fisik dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
 Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
 Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dalam pemilu atau 20 persen suara di setiap provinsi
 Sebelum menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus bersumpah berdasarkan agamanya masing-masing di hadapan MPR dan DPR RI
 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesuadahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.








Hasil amandemen UUD 1945 menyebutkan tentang kepresidenan berisi hal-hal sebagai berikut :
 Menurut system pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung







proses pemilu untuk memilih presiden dan wapres secara langsung.

 Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat
 Presiden tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR
 Presiden bukan berarti dictator, sebab jika Presiden melanggar undang-undang dalam melaksanakan tugasnya, MPR dapat memberhentikan Presiden alam masa jabatannya.


Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan program yang telah dirancangnya sendiri. Presiden menyusun sendiri program pembangunan yang tentunya tidak boleh menyimpang dari tujuan pembentukan NKRI sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.

Suasana pelantikan presiden dan wapres
Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagai berikut :
a. Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara
b. Melakukan korupsi
c. Melakukan penyuapan
d. Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
e. Terbukti tidak ada lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Gambar gedung BPK

BPK adalah suatu lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. BPK dalam menjalankan tugas harus bebas dari campur tangan atau pengaruh siapapun. Hasil pemeriksaan keuangan Negara oleh BPK akan diserahkan kepada DPR RI, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan /atau badan sesuai dengan undang-undang.
Anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. BPK berkedudukan di ibu kota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


6. Kekuasaan Kehakiman
Pada pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan yang merdeka maksudnya adalah kekuasaan yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lain. Kekuasaan kehakiman dibagi dalam dua lembaga peradilan, yaitu peradilan umum dan peradilan khusus.
• Peradilan umum meliputi : Makamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
• Peradilan Khusus meliputi : Peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, dan peradilan hak asasi manusia.

a. Makamah Agung (MA)

Makamah Agung adalah suatu pengadilan tertinggi dari semua lingkup pengadilan di Negara Indonesia. MA bertugas mengadali semua perkara dari Pengadilan Tinggi. Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Gambar gedung MA
Hakim Agung adalah hakim yang memiliki kepribadian baik, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hokum. Pengangkatan Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum ditetapkan oleh Presiden. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara MA serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.



b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga kehakiman baru di wilayah kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. lembaga ini mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Sembilan anggota tersebut diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Pengangkatan Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.
MK mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
2) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar
3) Memutuskan pembubaran partai politik
4) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu


c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara Negara yang dibentuk berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, selain itu dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Lembaga KY terdiri dari tujuh orang anggota. Anggota lembaga ini harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hokum serta memiliki integritas serta kepribadian yang tidak tercela. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Susunan keanggotaannya diatur dengan undang-undang.










2 komentar:

  1. ilange mustika negara kue ilange duit negara kue ning cengkeme dan wetenge pejabat-pejabat kaya raimu kunyuk!!!

    BalasHapus